Rabu 27 Sep 2017 23:33 WIB

Tak Terima Diberhentikan, Mantan Rektor UNJ Lapor Polisi

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Djaali
Foto: Republika / Darmawan
Djaali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali tidak terima diberhentikan karena plagiarisme dan jual beli ijazah. Djaali pun  melaporkan Ketua Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) RI Supriadi Rustad dan dosen UNJ Ubedillah Badrun ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Djaali, Agus Kilikili, mengatakan dua nama itu diduga telah melakukan fitnah pencemaran nama baik kepada Djaali atas kasus plagiarisme dan jual beli ijazah di UNJ. Dia mengatakan plagiarisme dan jual beli ijazah di UNJ merupakan tuduhan tanpa dasar dan bukti. 

"Yang kami pelajari, tim EKA itu tidak ada bukti fisik dan bisa kami buktikan sebaliknya bahwa itu tidak benar. Karena itu, kami berani datang kemari," kata Agus di Bareskrim Polri,Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

Agus mengatakan, kliennya juga urung melaporkan Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Mohamad Nasir dan Ketua Tim Independan Kemristekdikti Ali Ghufron Mukti. Dia menyebutkan keduanya hanya akan diajukan sebagai saksi dalam kasus tersebut.