REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Wali Kota Palembang, H Romi Herton, Sirra Prayuna membenarkan kabar meninggalnya terpidana kasus korupsi suap pada mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar itu. Sirra mengatakan, Romi Herton menghembuskan nafas terakhirnya Kamis (28/9) dini hari di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Iya benar, kami dapat kabar beliau meninggal pukul 01.00 dini hari tadi di Lapas Gunung Sindur," ujar Sirra saat dikonfirmasi, Kamis (28/9).
Sirra menuturkan, penyebab meninggalnumya Romi karena sakit jantung yang dideritanya. Sebelum meninggal, Sirra mengatakanm Romi juga sempat pergi ke toilet dan terjatuh. "Dipekirakan sakit jantung. Saat mau ke toilet, dia juga sempat jatuh lalu linglung. Saat ini sedang diurus jenazahnya untuk dipulangkan ke Palembang dari Bandara Halim Perdanakusuma," ucap Sirra.
Diketahui, Romi divonis enam tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Romi terbukti melakukan korupsi pemberian uang kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar. Ia menjalani hukuman bersama dengan istrinya Masyito, yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dan 2 bulan kurungan dalam kasus yang sama.