REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menilai upaya praperadilan yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto patut diduga akan sangat berkaitan dengan rekomendasi Pansus Angket DPR terhadap KPK. Menurutnya, bila permohonan praperadilan Setya Novanto diterima, maka akan memberikan angin segar kepada Pansus Hak Angket KPK.
"Telebih, pada persidangan praperadilan pada Selasa (26/9) lalu, penasihat hukum Novanto membawa bukti-bukti yang diperoleh dari Pansus Hak Angket KPK," kata Miko dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9).
Upaya praperadilan Novanto dianggap harus menjadi perhatian bersama secara serius. Dia meminta publik terus mendesak DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Bukan memanfaatkan hak kelembagaan demi melindungi oknum-oknum Anggota DPR yang terjerat kasus yang ditangani KPK.
Bersamaan dengan kasus megakorupsi KTP-elektronik yang diduga melibatkan Novanto, Pansus Hak Angket DPR Terhadap KPK dinilainya sangat gencar dan berhasil memperpanjang masa kerjanya. Maka, sulit bagi publik untuk menganggap bahwa kedua peristiwa itu tidak saling terkait.
"Presiden Joko Widodo harus mengupayakan langkah-langkah tegas dan konkret untuk melawan usaha pelemahan KPK, sebagaimana janjinya dalam Nawacita untuk terus menguatkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi," katanya menambahkan.