Kamis 28 Sep 2017 12:59 WIB

Kemendag Musnahkan 47,9 Ton Daging Kedaluwarsa

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Daging beku
Foto: pixabay
Daging beku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 47,9 ton daging impor kedaluwarsa dan 21,3 ton Gula Kristal Rafinasi (GKR) ilegal di halaman parkir kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (28/9). Barang tersebut merupakan hasil sitaan yang dilakukan Tim Pengawasan dan Tertib Niaga Kemendag selama semester satu 2017.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag Syahrul Mamma menjelaskan, 21,3 ton gula kristal rafinasi ilegal yang dimusnahkan hari ini ditemukan timnya dari sejumlah pasar di kawasan Ciawi, Jawa Barat. Setelah ditelusuri, gula tersebut bukan berasal dari produsen GKR, melainkan dari tiga perusahaan makanan minuman yang sengaja membocorkan gula rafinasi ke pasar.

Padahal, GKR hanya diperuntukkan untuk kebutuhan industri, tak boleh dijadikan gula konsumsi. Atas tindakan tersebut, Syahrul mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi berupa pemberhentian suplai.

"Kita sudah surati produsen untuk tidak suplai lagi GKR ke mereka," kata Syahrul, usai memusnahkan barang sitaan secara simbolis di kantornya.

Kemendag mencatat, dalam setahun rata-rata ditemukan 300 ribu ton gula rafinasi yang bocor ke pasar. Karenanya, Kemendag memberikan sanksi keras pada perusahaan yang terbukti membocorkan gula khusus industri tersebut ke pasar-pasr rakyat.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan, 47,9 ton daging tak layak konsumsi yang juga dimusnahkan hari ini didapat dari satu perusahaan pengimpor daging. Diketahui, daging-daging kadaluwarsa tersebut berasal Australia. Karyanto menegaskan, pihaknya akan mencoret nama perusahaan bersangkutan dari daftar importir yang memiliki izin resmi dari Kemendag.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement