REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung langkah Mendikbud Muhadjir Effendy membatasi usia pelajar menonton film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI. "KPAI mengapresiasi Mendikbud terkait larangan siswa SD dan SMP menonton film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI di sekolah," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (28/9).
Ia mengatakan film karya Arifin C Noer banyak menampilkan adegan sadis dan kekerasan. Sehingga, menurutnya film itu tidak patut disaksikan anak usia SD dan SMP.
Retno tidak menampik batas usia sudah ditetapkan oleh Lembaga Sensor Film (LSF), yakni 13 tahun ke atas. Namun, ia mengatakan KPAI sepakat film hanya bisa disaksikan oleh pelajar jenjang pendidikan SMA/SMK.
Ia juga meminta adanya pendampingan guru sebagai fasilitator pada pelajar SMA/SMK yang menonton film itu. Retno menegaskan kekerasan dalam bentuk apapun, baik film, gim, sekolah, rumah harus dicegah.
Menurutnya, salah satu pencegahan kekerasan, yakni melindungi anak daei tayangan mengandung unsur kekerasan, sadistis, dan pornografi. "Kami kira menjadi kekhawatiran kita bersama, termasuk Mendikbud yang sedang gencar melakukan penguatan pendidikan karakter," ujar dia.
Retno menyayangkan adanya temuan yang memperlihatkan anak-anak berteriak "bunuh-bunuh" saat menonton film itu di kawasan Jakarta Timur. Ia berujar KPAI tidak memiliki wewenang melarang pemutaran film di jenjang pendidikan SD dan SMP. Namun, ia menegaskan, Mendikbud memiliki kewenangan itu. Menurut dia, Mendikbud berwenang memberi sanksi sekolah yang melanggar ketentuan.