REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nurdun Halid mengatakan, penundan rapat pleno DPP Partai Golkar pada hari Kamis (28/9) ini, karena pihaknya belum bisa bertemu dengan Setya Novanto.
Sebab ia mengatakan, agenda rapat pleno hari ini adalah mendengar jawaban Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov) terkait adanya rekomendasi untuk menunjuk pelaksana tugas Ketua umum. Ia mengungkapkan, pada Senin (25/9) lalu, pihaknya telah menugaskan Sekjen Partai Golkar dan Ketua Umum Harian partai Golkar, untuk menyampaikan rekomendasi ke Setnov.
"Karena yang ditugaskan kan ketua harian sama Pak Sekjen tapi baru Sekjen yang menghadap, saya belum ketemu. Jadi nanti kalau rapat pleno kemudian hanya Sekjen yang melapor sendiri, sementara yang ditugaskan kan ketua harian dan Sekjen," ujarnya di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta pada Kamis (28/9).
Nurdin juga membantah, penundaan dilakukan karena menunggu proses hukum praperadilan Novanto yang akan diputus pada Jumat (29/9) esok. Hal ini juga bersamaan dengan rapat pleno DPP Partai Golkar yang akan dilaksanakan pada Jumat (29/9) siang.
"Enggak, enggak. enggak ada hubungannya (proses hukum), rapat jalan terus. hanya karena Sekjen punya pertimbangan, untuk ditunda besok. Itu saja," ungkapnya.
Ia mengungkap, dirinya juga baru bertemu dengan Sekjen Partai Golkar pada Kamis (29/9) pagi ini dan sudah mengetahui hasil penyampaian Sekjen kepada Ketua Umum Setya Novanto terkait rekomendasi tesebut. Namun Nurdin enggan menjelaskan hasil dari penyampaian tersebut.
"Sudah-sudah, tanya Pak Sekjen dong," ucapnya.
Ia juga mengungkap, pihaknya berencana menemui Setya Novanto pada Kamis (28/9) malam ini atau Jumat (29/9) esok pagi. Karenya ia belum dapat memastikan, apakah Novanto bersedia untuk menunjuk pelaksana tugas ketua umum termasuk siapa kandidatnya.
"Belum ada, kalau sesuai hierarki organisasi ya ketua harian. tapi saya tidak ambisi karena mau konsentrasi di Makasar. jadi nanti kita lihat. harusnya yang nunjuk ketua umum. Makanya hasil kajian itu memberi kewenangan kepada Ketua Umum, tapi kalau ketua umum tidak menggunakan haknya, kemudian DPP sudah memandang perlu ada plt, DPP juga bisa mengambil keputusan," jelasnya.