Kamis 28 Sep 2017 17:30 WIB

Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz mendengarkan jaksa saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/8).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz mendengarkan jaksa saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara untuk

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz. Fahd juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9).

Berdasarkan pertimbangnan Majelis Hakim, Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus. Dari jumlah tersebut Fahd menerima fee sebesar Rp 3,4 miliar.

Fahd bersama Zulkarnaen, dan Dendi, terbukti memengaruhi pejabat Kemenag RI, guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011 danPT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Alquran Tahun Anggaran 2012.

Adapun pertimbangan hakim yang memberatkan adalah perbuatan Fahd tidak menunjang program pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, majelis hakim mempertimbangkan Fahd yang masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Fahdyang telah mengembalikan uang yang diterima sebesar Rp 3,4 miliar kepada rekening KPK menjadi pertimbangan yang meringankan untuk Fahd.

Saat ditanyakan Majelis Hakim apakah akan mengajukan banding, dengan tegas Fahd mengatakan tidak akan mengajukan banding. "Saya dari awal menyatakan bersalah dan saya siap menjalankan proses hukum selanjutnya. Saya terima," ujar Fahd.

Atas vonis majelis hakim, Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement