Kamis 28 Sep 2017 20:23 WIB

Laode: Tugas KPK Kerap Berhadapan dengan Kekuasaan

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan bahwa KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, kerap berhadapan dengan kekuasaan.

"Fakta ini tidak dapat dikesampingkan, mengingat langkah yang dilakukan KPK pasti akan mengganggu pelaku bahkan kelompok yang menikmati korupsi," ujar Laode di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (28/9).

Hal ini disampaikan Laode ketika memberikan keterangan selaku pihak terkait dalam sidang uji materi UU MD3 terkait ketentuan hak angket DPR kepada KPK. Lebih lanjut Laode kemudian menggambarkan banyaknya peristiwa yang terjadi sepanjang berdirinya KPK, yang dapat menggambarkan kondisi tersebut.

Memahami keadaan tersebut, maka sesungguhnya hanya komitmen dan kemauan politik yang kuat dari negara melalui pemerintah dalam arti luas, yang dapat menentukan keberlangsungan KPK dan keberlanjutan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"KPK bisa saja punya semangat yang membara, strategi, dan berbagai ide untuk memberantas korupsi, namun jika tidak didukung oleh pemerintah tentunya tidak akan ada hasil yang dapat dicapai," kata Laode.

Dalam memberikan keterangan selaku pihak terkait, Laode yang mewakili KPK juga menyampaikan tiga pokok pikiran utama di dalam persidangan.

"Setidaknya terdapat tiga pokok pikiran utama yang perlu kami tegaskan dan dijelaskan secara ringkas dalam persidangan ini Yang Mulia," ucapnya.

Pokok pikiran pertama mengenai sejarah panjang korupsi di Indonesia dan bagaimana konsepsi KPK sebagai lembaga independen. Kedua, mengenai konteks pelaksanaan hak angket DPR terhadap KPK, dan yang ketiga adalah konsekuensi logis dari pelaksanaan hak angket KPK terhadap penegakan hukum dan masa depan pemberantasan korupsi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement