REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memaparkan kronologi peristiwa yang melatarbelakangi hak angket DPR terhadap KPK, selaku pihak terkait dalam sidang uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Laode mengatakan hal itu bermula dari rapat dengar pendapat antara KPK dengan Komisi III DPR pada 18 sampai 19 April 2017. "Persoalan timbul pada saat pembacaan kesimpulan rapat, yang dalam draf disiapkan oleh Komisi III DPR RI," kata Laode di Gedung MK Jakarta, Kamis (28/9).
Dalam kesimpulan rapat tersebut terdapat beberapa poin yang disetujui dan diterima baik oleh KPK. Namun pada poin keempat Komisi III meminta KPK melakukan klarifikasi dengan membuka rekaman BAP atas nama Miryam S. Haryani tentang ada atau tidaknya penyebutan sejumlah nama anggota dewan. Poin keempat inilah yang kemudian ditolak oleh pimpinan KPK dan seluruh pegawai KPK yang hadir pada rapat dengar pendapat itu.
"Karena kami menganggap itu bukan dalam ranah laporan atau dengar pendapat, namun itu adalah ranah pro justisia, sehingga kami tidak bisa menyerahkannya kepada Komisi III DPR," ujarnya.
Laode kemudian mengungkapkan bahwa Komisi III tetap mendesak agar KPK membuka rekaman pemeriksaan atas nama Miryam S. Haryani, bahkan menyampaikan akan melakukan angket apabila KPK menolak membuka rekaman tersebut.
Sikap pimpinan KPK tidak berubah, dan akhirnya masing-masing fraksi memberikan pandangan khusus terkait sikap KPK yang menolak pembukaan rekaman tersebut, ungkap Laode.
"Sehingga munculah kesimpulan untuk menggunakan hak angket terhadap KPK," kata Laode.
Dalam perjalanannya Pansus Angket DPR terhadap KPK juga sempat mengirimkan surat kepada KPK untuk menghadirkan Miryam S. Haryani untuk diperiksa oleh Pansus Angket KPK, namun KPK menolak permintaan tersebut.
"Jadi sulit sekali untuk menangkap secara positif ide di balik Pansus Angket KPK, karena faktanya hak angket DPR terhadap KPK adalah karena pimpinan KPK menolak untuk memutar rekaman dan menghadirkan Miryam S. Haryani," jelas Laode.
Pada saat Pansus Angket KPK meminta Miryam S. Haryani untuk dihadirkan, yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum di KPK, sehingga KPK tidak bisa memenuhi permintaan Pansus Angket DPR terhadap KPK.