REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan 75 persen air sungai di Indonesia sudah tercemar berat khususnya oleh limbah domestik.
"Kontribusi limbah domestik di air sungai di atas 60 persen. Kondisi itu harus ditanggapi dan diatasi serius," ujar Kasi Pengendalian Pencemaran Air Rumah Tangga Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian LKH Witono di Medan, Kamis (28/9).
Berbicara dalam Seminar Nasional Lingkungan Hidup 2017, Witono mengatakan untuk mencegah dan mengatasi pencemaran air sungai perlu pengendalikan limbah cair domestik. "Kementerian sedang menyusun 'roadmap' untuk mencegah pencemaran limbah cair domestik itu," katanya.
Kementerian LHK juga berharap dan mendorong semua pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pengendalian pencemaran air sungai. Dia menegaskan, sebenarnya sudah ada Peraturan Menteri LHK Nomor 68/2016 yang mengatur semua kegiatan usaha untuk melakukan pengolahan limbah sebelum dibuang ke badan air dan harus memenuhi baku mutu.
"Jadi, memang diperlukan sinergi dari semua pihak termasuk dengan pemerintah daerah, swasta dan lembaga yang bergerak di lingkungan hidup," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut Hidayati mengakui masalah limbah domestik selama ini kurang tersentuh, padahal limbah domestik memberi andil besar dalam pencemaran air sungai.
"Memang ada upaya dari Kementerian PU-Pera untuk menangani limbah domestik dengan membangun fasilitas pengolahan limbah cair domestik," ujar Hidayati.
Namun, kata dia, sarana pengolahan limbah cair yang ada di Sumut masih jauh dari kata cukup atau belum dapat memenuhi kebutuhan jika dilihat dari jumlah penduduk yang terus meningkat.
Menurut dia, pengolahan limbah cair masih tercakup sekitar 0,1 persen dari jumlah penduduk seperti pelayanan septic tank yang masih sangat terbatas.