REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menilai, putusan pelaku utama pemerkosaan dan pembunuh Kezia bocah lima tahun di Kota Sorong pada Januari 2017 belum ada rasa keadilan. "Kasus kekerasan seksual terhadap Kezia sangat sadis, bocah SD itu diperkosa kemudian dicekik hingga tewas dan ditanam dalam lumpur," kata Yohana di Sorong, Kamis (28/9).
Menurut dia, seharusnya pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan Kezia dihukum mati sebagaimana tuntutan jaksa, agar ada efek jerah bagi pelaku dan rasa keadilan bagi keluarga korban. "Kasus ini masih dalam proses hukum karena jaksa melakukan banding atas putusan tersebut. Kami terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kasus ini agar ada rasa keadilan," ujarnya.
Ia mendukung upaya Kejaksaan Negeri Sorong melakukan banding atas perkara kekerasan seksual ini. Jaksa menuntut pelaku utama hukuman mati, namun divonis seumur hidup. Dia mengatakan pelaku narkoba saja dihukum mati, mengapa pelaku utama kasus kekerasan seksual sadis ini tidak dihukum mati sesuai undang-undang perlindungan anak.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Kezia, lanjut dia, adalah kasus kekerasan terhadap anak yang paling sadis di Indonesia. Kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut mendapat sorotan berbagai pihak didalam negeri bahkan sorotan internasional. "Perlu adanya penyamaan persepsi antara aparat penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan dalam penanganan perkara kekerasan anak di Indonesia terlebih khusus di Papua," ungkapnya.