Jumat 29 Sep 2017 02:36 WIB

Pemerintah Permudah Izin untuk Program Sejuta Rumah

Red: Indira Rezkisari
Buruh mengerjakan pembangunan rumah bersubsidi di salah satu perumahan di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Foto: Antara
Buruh mengerjakan pembangunan rumah bersubsidi di salah satu perumahan di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya memudahkan perizinan guna mempercepat program satu juta rumah terselesaikan setiap tahunnya.

Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Diah Indrajati menjelaskan Permendagri Nomor 55 Tahun 2017 mengatur agar pemerintah daerah dapat memberi kemudahan dalam pengurusan perizinan dan non perizinan kepada pengembang yang melaksanakan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Permendagri 55/2017 mengatur agar Pemerintah Daerah bisa mengambil peran dalam program sejuta rumah melalui penyederhanaan pelayanan seperti penghapusan perizinan, percepatan waktu pengurusan perizinan, dan penggabungan perizinan," kata Diah pada konferensi pers di Kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (28/9).

Diah menjelaskan realisasi Program Sejuta Rumah dinilai belum cukup menggembirakan karena sejumlah kendala di antaranya menyangkut perizinan, penyediaan lahan, atau ketersediaan anggaran dan skema pembiayaan. Ada pun Permendagri Nomor 55 Tahun 2017 yang sudah diundangkan sejak 20 Juli lalu mengatur agar Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) memberi kemudahan dalam pengurusan perizinan dan non perizinan kepada pengembang yang akan melaksanakan pembangunan perumahan bagi MBR.