REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Juru bicara Rumah Sakit Umum (RSU) Nurhayati, Garut, Yusep Mulyana menolak tudingan melakukan penahanan terhadap Dede Alif (3 tahun). Dede merupakan pasien dengan kondisi ekonomi sulit asal kampung Cibolerang RT/RW 01/07, Desa Karangsari, Karang Pawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Jadi persoalan yang sebenarnya kami tidak menahan pasien, namun menunggu suami atau ayah dari pasien yang sekarang masih di Tasik, itu pun permintaan ibunya bukan dari kami (menahan)," ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/9) malam.
Ia merasa tidak ada upaya penahanan terhadap semua pasien yang ingin pulang, termasuk pasien miskin. Untuk kasus Dede, kata dia tak diizinkan pulang karena tidak ada penanggung jawab pihak pasien. Alhasil pihak rumah sakit memberikan tenggang waktu.
"Tadi sekitar pukul 18.00 Magrib pihak kepala desa sudah datang ke rumah sakit dan siap menjadi penjaminnya," ujarnya.
Yusep memastikan Dede sudah bisa diperbolehkan meninggalkan rumah sakit karena adanya jaminan kades. Selain itu, kondisi kesehatan Dede juga berangsur pulih.
"Tergantung pihak keluarga pasien, malam ini juga jika keluarga pasiennya meminta kami izinkan," ujarnya.
Ke depannya, ia berharap pihak kantor Desa Karangsari secepatnya membantu keluarga Dede supaya memperoleh Kartu Indonesia Sehat (KIS). Lewat bantuan dari pemerintah pusat itu, kata dia masalah seperti yang menimpa Dede bisa dihindari.
"Kasian, jadi mohon buatkan kartu KIS, agar jika terjadi lagi bisa sedikit membantu pasien," katanya menyarankan.
Sebelumnya, Ibu Dede, Iyet Rahmawati mengadu ke media lantaran anaknya tertahan di rumah sakit ketika tak mampu membayar biaya pengobatan sebesar dua juta rupiah. Total sudah dua hari ini Dede yang mengalami sakit kejang ditahan di rumah sakit.
Padahal ia sudah menyampaikan kondisi ekonominya pada pihak rumah sakit. Tetapi pihak rumah sakit swasta itu menunda kepulangan anaknya.