REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial Jonru Ginting resmi ditahan di Polda Metro Jaya hari ini. Bahkan penyidik pun telah melakukan penggeledahan di rumah Jonru pukul 02.00WIB dini hari tadi.
Kabar ditahannya Jonru dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Djudju Purwanto. Sejak diperiksa Kamis (28/9) kemarin polisi memang tidak membiarkan Jonru pulang dan langsung menetapkanya sebagai tersangka. "Iya (ditahan), kemarin lanjut pemeriksaan kan sampai tengah malam tuh, sampai lewat jam sembilan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka itu, memang sampai pagi itu di ruangan Reskrim," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Jumat (29/9).
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Djudju mengatakan, penyidik langsung membawa Jonru ikut serta dalam penggeledahan. Kemudian Jonru kembali di bawa ke ruang tahanan Polda Metro Jaya. "Langsung di bawa ke rumahnya untuk penggeledahan, ya sekitar jam dua atau jam tiga," ungkapnya.
Untuk diketahui, Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya terkait ujaran kebencian. Politikus Partai Nasdem ini menilai unggahan-unggahan Jonru di akun sosial Facebook-nya diduga mengandung unsur SARA.