REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Jonru Ginting, Djudju Purwanto mengatakan penetapan tersangka kepada kliennya dianggap terlalu dipaksakan. Apalagi sangkaan kepada kliennya adalah UU ITE. "Ini seperti dipaksakan ya," ujar Djudju saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Jumat (29/9).
Djudju menerangkan Jonru sebelumnya hanya diperiska sebagai saksi. Tapi kemudian pihak penyidik menetapkanya kliennya itu sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Oleh karena itu, Djudju yang juga aktif di LBH Bang Japar itu mengaku akan mengkaji bagaimana polisi bisa menetapkan Jonru sebagai tersangka. Apalagi pasal yang disangkakan adalah UU ITE yang mana menurutnya harus melalui hasil penyelidikan dan penyidikan forensik serta gelar perkara terlebih dahulu.
"Kan statusnya masih saksi, masih penyelidikan apalagi kaitannya UU ITE. Harusnya dilakukan pelbagai pemeriksaan dulu, gelar perkara, penyelidikan forensiknya bagaimana, dilakukan apa belum kan gitu," terang dia.
Setelah mempelajari semua itu, Djudju mengatakan, barulah pihaknya akan melakukan langkah selanjutnya. "Kita pelajari dulu proses-proses pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka seperti apa, baru kita lanjutkan langkah selanjutnya," terang dia.