REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Ketua DPW Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi ikut prihatin terhadap insiden yang menimpa Dede Alif (3 tahun). Dede merupakan pasien Rumah Sakit Nurhayati yang sempat ditahan lantaran tak mampu membayar biaya pengobatan.
Bupati Purwakarta itu merasa miris dengan kondisi yang dialami Dede Alif. Dia pun memberikan donasi Rp 1 juta kepada keluarga Dede lewat para wartawan di Kabupaten Garut yang melakukan aksi penggalangan dana bantuan untuk Dede. Dedi berharap donasinya bisa meringankan beban.
Dedi mengatakan masalah seperti sudah kerap jadi persoalan di Jawa Barat. Dia mengatakan persoalan ini seharusnya bisa ditangani kalau memang daerah membuka ruang untuk berkomuniaksi. “Artinya, terbuka terhadap pengaduan,” kata dia pada wartawan lewat sambungan telepon, Jumat (29/8).
Dia menerangan pemerintah daerah seharusnya bisa menyelesaikan hal tersebut kalau memang ada ruang pengaduan. Dia pun mencontohkan Kabupaten Purwakarta memiliki SMS Center sebagai ruang pengaduan bagi masyarakat. "Hal-hal kecil ditahan dua hari urusan Rp 3 juta atau Rp 4 juta. Mudah selesai kalau punya ruang," ujarnya.
Menurut dia, ruang pengaduan publik wajib berjalan. Ketika Bupati sibuk bisa dibantu melalui Camat. Ketika tak bisa diselesaikan di tingkat Kecamatan maka bisa ke tingkat kepala desa. "Nanti buat perjanjian. Kalau Camat atau Kadesnya tak kasih laporan, beri sanksi," kata dia.
Tidak hanya pemerintah daerah, dia menerangkan, masalahnya bisa selesai secara komprehensif kalau ada jaminan. Dedi juga mengkritisi sistem klaim. Dia merasa sistem klaim itu lemah.
“Pelayanan kesehatan untuk masyarakat tak hanya terbatas pada BPJS. Bisa juga iuran BPJS-nya dibayar pemerintah untuk masyarakat miskin," tuturnya. Rizky suryarandika
Pasien yang tertahan di rumah sakit swasta yakni seorang anak Dede Alif (3) anak dari keluarga yang tidak mampu asal Kampung Cibolerang, Desa Karangsari, Kecamatan Karangpawitan, Garut. Pasien tersebut dilaporkan tidak diperbolehkan pulang, Kamis (28/9) malam karena ibu pasien Iyet Rahmawati (29) tidak mampu membayar biaya pengobatan hanya sebesar Rp 2,5 juta.