REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pada Jumat (29/9), penyidik KPK menganmgendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi untuk tersangka korupsi, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Kedelapan saksi adalah Kepala Dinas PU dan Binamarga, Kepala Dinas Pekerjaan Cipta Karya, Ketua dan Sekretaris Pokja BLP VI ULP Kota Batu, dan swasta lain. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Batu. "KPK terus mendalami informasi terkait indikasi aliran dana dan proses proyek pengadaan yg terkait dg kasus ini," kata Febri saat dikonfirmasi Jumat (29/9).
KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka dalam kasustindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017. Selain Eddy, KPK juga menetapkanKepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan (EDS) dan pemilik Amarta Hills Hotel Filipus Djap (FHL) sebagai tersangka.