Jumat 29 Sep 2017 13:58 WIB

Agus Hermanto dan Fadli Zon akan Terima Perwakilan Aksi 299

Rep: Kabul Astuti/ Red: Esthi Maharani
Massa aksi 299.
Foto: Rahma sulistya
Massa aksi 299.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Demokrat, Agus Hermanto mengatakan akan menerima perwakilan massa Aksi 299 di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (29/9). Perwakilan massa rencananya juga akan diterima Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan pimpinan Komisi II DPR RI.

"Nanti yang akan menerima saya sendiri dan Pak Fadli Zon dari pimpinan DPR. Kemungkinan masih ditambah dengan pimpinan Komisi II karena ada hal yang ingin ditanyakan masalah perppu dari ormas," kata Agus Hermanto, di Gedung DPR RI, Jumat (29/9).

Agus memastikan pimpinan DPR RI akan menemui perwakilan peserta aksi. Menurut Agus, masyarakat datang untuk menyampaikan aspirasi, sedangkan tugas DPR adalah menerima dan menyalurkan, serta menyelesaikan aspirasi tersebut. Saat menerima para peserta aksi, pimpinan DPR akan menanyakan tujuan dan tuntutan massa.

Agus memperkirakan perwakilan massa aksi yang akan diterima sekitar 50 orang melihat kapasitas ruangan yang ada. Kendati demikian, pimpinan DPR juga akan melihat tingkat keterwakilan para peserta aksi yang datang.

Para peserta aksi 299 membawa dua tuntutan, yakni penolakan terhadap Perppu Ormas No 2 Tahun 2017 dan menolak kebangkitan PKI. Agus menjelaskan posisi Perppu Ormas No 2 Tahun 2017 saat ini sudah ada di Komisi II DPR RI dalam tingkat panja. Perppu ini sedang dibahas oleh Komisi II, meski belum dibahas secara kontinyu.

Informasi yang Agus Hermanto peroleh, Perppu Ormas No 2 Tahun 2017 akan dibahas dengan pemerintah pada 4 Oktober 2017 mendatang. Selanjutnya, perppu ini akan dibahas sampai akhir masa sidang. Agus mengatakan, DPR harus mengambil keputusan menerima atau menolak perppu ormas pada akhir masa sidang ini.

Agus mengimbau para peserta aksi untuk tertib dalam menyampaikan aspirasi. Meski dilindungi undang-undang, Agus mengingatkan bahwa aksi juga harus mematuhi persyaratan. Misalnya, tidak boleh membuat keonaran, tidak boleh melakukan kekerasan/tindakan anarki, dan ada pembatasan waktu sampai pukul 18.00 WIB.

"Di dalam unjuk rasa kami mohon untuk melaksanakan dengan tertib, tidak melanggar undang-undang. Kami dari DPR sudah siap untuk menerima saudara-saudara yang kami cintai untuk menyampaikan seluruh aspirasi yang ingin disampaikan," ujar Agus.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement