Jumat 29 Sep 2017 19:45 WIB

KPK: Tak Menutup Kemungkinan Novanto Kembali Jadi Tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, ihwal dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto, KPK akan memikirkan langkah lainnya denganmempelajari terlebih dahulu dan akan segera menentukan sikap setelah ini. Tak menutup kemungkinan, KPK bisa kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.

"Langkah-langkah lain itu sedang kami pikirkan tetap, kan salah satunya kami sangat yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Salah satu langkah yang bisa kami lakukan ditetapkan lagi sebagai tersangka," kata Laode saat dikonfirmasi, Jumat (29/9).

Laode menegaskan , komitmen KPK untuk terus menangani kasus KTP Elektronik (KTP-el) yang diduga sangat merugikan keuangan negara tidak akan pernah padam. Karena, banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP Elektronik.

Meskipun seperti itu, sambung Laode, secara institusional KPK tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pada sidang pembacaan putusan hari ini, Cepi Iskandar memutus penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement