REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, ihwal dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto, KPK akan memikirkan langkah lainnya denganmempelajari terlebih dahulu dan akan segera menentukan sikap setelah ini. Tak menutup kemungkinan, KPK bisa kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.
"Langkah-langkah lain itu sedang kami pikirkan tetap, kan salah satunya kami sangat yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Salah satu langkah yang bisa kami lakukan ditetapkan lagi sebagai tersangka," kata Laode saat dikonfirmasi, Jumat (29/9).
Laode menegaskan , komitmen KPK untuk terus menangani kasus KTP Elektronik (KTP-el) yang diduga sangat merugikan keuangan negara tidak akan pernah padam. Karena, banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP Elektronik.
Meskipun seperti itu, sambung Laode, secara institusional KPK tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pada sidang pembacaan putusan hari ini, Cepi Iskandar memutus penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook