REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Staf Fraksi Golkar, Ujang Komarudin, menilai dikabulkannya permohonan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (Setnov) membuat Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Hak Angket KPK) semakin di atas angin. Ujang beralasan, keputusan tersebut semakin menguatkan sikap pansus selama ini, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu.
"Pansus semakin di atas angin. Hakim kan telah membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Setnov tidak sesuai prosedur dan membenarkan apa yang diungkap Pansus selama ini," kata Direktur Eksekutif Indonesia Politikan Review tersebut di Jakarta, Jumat (29/9), melalui siaran persnya.
Ujang mengatakan banyak temuan-temuan Pansus selama masa kerjanya yang menjadi perhatian publik. Seperti isu rumah sekap dan adanya konflik internal di tubuh KPK. Menurut Ujang, tidak menutup kemungkinan Setnov akan melakukan serangan balik terhadap KPK. Hal itu bisa saja terjadi. Terlebih Ketua KPK Agus Rahardjo saat ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh kelompok tertentu.
"Kita sudah saksikan bersama bahwa beberapa waktu yang lalu, Ketua KPK sudah dilaporkan ke Kejagung dengan kasus yang sama dengan Setnov, yakni dugaan keterlibatan dalam proyek e-KTP," ujar Ujang.
Namun, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini menghimbau kepada Pansus Angket agar tetap bekerja secara profesional dan objektif. "Meski posisinya sekarang di atas angin, Pansus harus tetap bekerja objektif dengan dan profesional, serta tekad dan tujuan menguatkan KPK," tegas Ujang.
Sebelumnya Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi KTP elektronik sejak 17 Juli lalu. Ketua Umum Partai Golkar tersebut membela diri dengan mengajukan praperadilan. Pada Jumat (29/9), hakim tunggal praperadilan mengabulkan tuntutan Setnov.