REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menerbitkan Sprindik baru dan kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus KTP-elektronik. KPK, menurutnya, bisa belajar dari kemenangan praperadilan Setnov tersebut.
"Ditambah belajar dari proses ini," kata Miko pada Republika.co.id, Sabtu (30/9).
Miko mengatakan apabila KPK menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka, sebaiknya KPK segera melakukan pemeriksaan dan melimpahkan perkara itu ke persidangan untuk diperiksa pokok perkaranya. Di samping itu, sedari awal, menurut Miko, kemenangan Setnov memang sudah terprediksi. Hal itu terkonfirmasi dari beberapa hal terkait persidangan.
Dia mencontohkan seperti penolakan eksepsi KPK oleh pengadilan, tidak diperiksanya pihak intervensi oleh hakim, tidak dikabulkannya permintaan KPK untuk membuka penyadapan maupun lainnya.
KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus megakorupsi e-KTP pada 17 Juli lalu. Namun akhirnya gugatan praperadilan Setnov dimenangkan hakim PN Jakarta Selatan dengan beberapa alasan, pada Jumat (29/9). Setnov diketahui masih berstatus tercekal bepergian ke luar negeri.