Sabtu 30 Sep 2017 02:41 WIB

Kemenangan Setnov, Pengamat: KPK Bisa Belajar

Rep: Santi Sopia/ Red: Gita Amanda
Setya Novanto
Foto: ist
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menerbitkan Sprindik baru dan kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus KTP-elektronik. KPK, menurutnya, bisa belajar dari kemenangan praperadilan Setnov tersebut.

"Ditambah belajar dari proses ini," kata Miko pada Republika.co.id, Sabtu (30/9).

 

Miko mengatakan apabila KPK menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka, sebaiknya KPK segera melakukan pemeriksaan dan melimpahkan perkara itu ke persidangan untuk diperiksa pokok perkaranya. Di samping itu, sedari awal, menurut Miko, kemenangan Setnov memang sudah terprediksi. Hal itu terkonfirmasi dari beberapa hal terkait persidangan.

 

Dia mencontohkan seperti penolakan eksepsi KPK oleh pengadilan, tidak diperiksanya pihak intervensi oleh hakim, tidak dikabulkannya permintaan KPK untuk membuka penyadapan maupun lainnya.

 

KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus megakorupsi e-KTP pada 17 Juli lalu. Namun akhirnya gugatan praperadilan Setnov dimenangkan hakim PN Jakarta Selatan dengan beberapa alasan, pada Jumat (29/9). Setnov diketahui masih berstatus tercekal bepergian ke luar negeri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement