Sabtu 30 Sep 2017 03:22 WIB

Golkar Syukuri Kemenangan Setnov

Rep: Santi Sopia/ Red: Gita Amanda
Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto ketika melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto ketika melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Mahyudin mengaku bersyukur terkait kemenangan gugatan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto (Setnov) melawan KPK. Status tersangka megakorupsi KTP-elektronik pada Setnov dinyatakan tidak sah oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9)

"Alhamdulillah, patut kita syukuri gugatan Ketua Umum Golkar dikabulkan setelah hampir tiga bulan status tersangka dituduhkan KPK," kata Wakil Ketua MPR ini dalam keterangan tertulis.

 

Mahyudin berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada. Semua pihak harus legowo dengan keputusan hakim.

 

"Hentikan hujatan dan berikan doa terbaik untuk kesembuhan Novanto," kata legislator asal dapil Kaltim-Kaltara ini.

 

Mahyudin juga mengingatkan semua kader Golkar untuk kembali solid. Dia meminta kader jangan lagi terpecah belah dan mudah diprovokasi. Menurut Mahyudin, pengurus Golkar di semua tingkatan harus bersiap hadapi Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019.

 

Setelah sembuh, Setya Novanto akan pimpin konsolidasi seluruh DPP, DPD I dan DPD II menghadapi pilkada 2018. Mudah-mudahan target 60 persen kemenangan bisa tercapai, kata Mahyudin.

 

Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menetapkan status tersangka yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Setnov dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-elektronik tidak sah. Dengan demikian, status tersangka Setnov pun gugur.

 

"Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah," kata Hakim Cepi Iskandar dalam pembacaan vonis sidang praperadilan, Jumat (29/9).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement