REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap II kasus beras Maknyus kepada Kejaksaan Agung RI. Rencananya sidang terhadap tersangka Trisnawan Widodo akan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.
"Untuk proses persidangan di sana, di Cikarang," ujar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (30/9).
Berkas dan tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Jumat (29/9) kemarin. Selanjutnya oleh JPU, tersangka dan barang bukti akan segera dibawa ke Kejari Cikarang.
Tersangka merupakan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU). Anak usaha PT Tiga Pilar Sejahterah ini memproduksi 21 macam merek beras.
Menurut Agung, dari 21 merek keluaran PT IBU hanya ada satu merek yang antara isi dan label pada kemasannya sama. Sedangkan 20 merek lainnya, termasuk merek Maknyus dan Ayam Jago Merah diduga melakukan kecurangan lantaran hasil uji laboratorium dan label pada kemasan yang berbeda.
"Setelah melihat beberapa hal yang kita bisa tuntaskan dalam pembuktian bahwa produksi beras PT ibu ini dengan sengaja menurunkan kualitas beras dalam kemasan," ujarnya dalam siaran pers Jumat (29/9)
Kepada tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 144 jo Pasal 100 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 3 atau 382 bis KUHP. SelanjutnyaPasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.