REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Jonru Ginting resmi ditahan Polda Metro Jaya mulai Sabtu (30/9). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sejumlah pertimbangan dijadikan dasar penahanan Jonru.
"Ada alat bukti cukup, saksi ahli, surat dan bukti lain. Kita dapatkan semua sehingga penyidik naikkan status dan naikkan tersangka," jelas Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/9).
Adapun Argo menjelaskan, alasan penahanan Jonru adalah agar tersangka tidak menghilangkan perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Kuasa Hukum Jonru Ginting, Djudju Purwantoro menilai, penahanan pada kliennya tidak diperlukan.
Karena, menurut Djudju, Jonru cukup kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Djudju pun menilai alasan polisi normatif. "Ya itu normatif sprti itu. Tapi kan itu yang disangkakan hal biasa saja, bukan suatu kejahatan atau kriminalisme yang besar. Ujaran kebencian, di mana psal 28 ayat 2 itu kan sangat subjektif," kata dia.
Dalam kasus tersebut, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.