REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terkait banyaknya laporan pelanggaran terhadap Hakim Cepi Iskandar dalam memutuskan praperadilan tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto. Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan, KY sudah melakukan pemantauan dan mengumpulkan saksi dan bukti pelanggaran dari Cepi Iskandar dan akan segera untuk dikaji lebih dalam
"Mungkin hari Senin besok mulai kita kaji lebih dalam," ujar dia saat ditemui selepas acara diskusi di sebuah Rumah Makan di kawasan Gondangdia, Jakarta, Sabtu (30/9).
Aidul menjelaskan, KY membutuhkan waktu untuk memberikan hasil dari laporan pelanggaran paling lama 60 hari. Namun, lanjut dia, hal tersebut bisa dipercepat hingga dua minggu mengingat urgen-nya kasus tersebut.
Saksi-saksi dan bukti-bukti yang sudah terkumpul saat ini, jelas dia, akan ditindaklanjtui. "Kalau memang ditemukan dugaan pelanggaran, kita akan memeriksa Pak Cepi sendiri," jelas dia.
Aidul juga menjelaskan, salah satu yang menjadi pokok masalah adalah sikap imparsial yang dinilai KPK sangat mencolok dalam persidangan praperadilan tersebut. KPK, Aidul mengatakan, merasa Hakim Cepi memperlakukan KPK secara tidak adil dan lebih menguntungkan pemohon.
"Nanti kita akan lihat apakah dimaksudkan untuk itu, dasarnya apa untuk tindakan-tindakan (imparsial) seperti itu. Karena seorang hakim itu memberikan kesan saja tidak boleh, jadi jangankan berpihak, memberikan kesan berpihak saja tidak boleh. Dia sudah kena sanksi, dia harus betul-betul seimbang," ujar dia mengakhiri.