Sabtu 30 Sep 2017 19:21 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Nata De Coco Dicampur Pupuk Tanaman

Rep: Djoko Suceno/ Red: Nur Aini
Nata de coco
Foto: dailyfoodporn.wordpress.com
Nata de coco

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Pabrik pembuatan nata de coco (sari kelapa) yang diduga menggunakan campuran zat kimia ZA (sejenis urea) berhasil dibongkar jajaran Reskrim Polres Majalengka. Dalam kasus ini polisi mengamankan UA (pemilik pabrik) yang berlokasi di Sawah Leuga, Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka sebagai terlapor.

Pabrik pembuatan nata de coco milik CV Nata Citra Mandiri ini digerebek polisi pada Rabu (20/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus mengatakan, penggunaan bahan kimia ZA untuk majanan dilarang karena berdampak pada tubuh manusia. Karena itu terlapor bisa dijerat dengan Pasal 135 dan atau Pasal 136 dan atau Pasal 140 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun penjara.

"Zat kimia ZA digunakan sebagai bahan campuran agar proses pembuatan nata de coco lebih cepat menggumpal. Biasanya harus menunggu tiga minggu dengan zat ini menjadi seminggu," kata dia kepada para wartawan, Sabtu (30/9).

Hasil produksi nata de coco milik UA ini dipasarkan ke sejumlah pasar di Jawa Barat. Dalam kasus ini polisi menyita satu jirigen plastik berisikan asam asetat (cuka), setengah karung ZA, satu karung gula pasir, empat botol bahan nata de coco, satu karung nata de coco jadi, dan sejumlah barang bukti lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement