Sabtu 30 Sep 2017 19:44 WIB

'Praperadilan Setnov Menang, Pansus Angket di Atas Angin'

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, kemenangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto di praperadilan membuat Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin di atas angin. Sebab dengan adanya keputusan tersebut, semakin menguatkan apa yang telah dibongkar dan diungkapkan oleh Pansus selama ini, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Anti Rasuah itu.

"Pansus semakin di atas angin. Hakim kan telah membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Setnov tidak sesuai prosedur dan membenarkan apa yang diungkap Pansus selama ini," jelas Ujang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/9).

Apalagi bahwa banyak temuan-temuan pansus selama masa kerjanya yang menjadi perhatian publik. Seperti isu rumah sekap dan adanya konflik internal di tubuh KPK. Menurut Ujang, tidak menutup kemungkinan Setnov akan melakukan serangan balik terhadap KPK. Hal itu bisa saja terjadi, kata dia, apalagi Ketua KPK Agus Rahardjo saat ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh kelompok tertentu.

"Kita sudah saksikan bersama bahwa beberapa waktu yang lalu, Ketua KPK sudah dilaporkan ke Kejagung dengan kasus yang sama dengan Setnov, yakni dugaan keterlibatan dalam proyek KTP-e," jelas Ujang.

Namun, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini mengimbau kepada Pansus Angket agar tetap bekerja secara profesional dan objektif. Ujang mengatakan, meski posisinya sekarang di atas angin, Pansus Hak Angket KPK harus tetap bekerja objektif dengan dan profesional, serta tekad dan tujuan menguatkan KPK

Kemudian masa kerja Pansus Hak Angket KPK sudah diperpanjang melalui Sidang Paripurna DPR beberapa waktu yang lalu. Jadi, Pansus masih banyak waktu untuk bekerja, mengevaluasi dan memperbaiki KPK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement