REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw tidak membantah adanya berbagai faktor penyebab munculnya praktik pembuatan SIM palsu. Salah satu faktor yang diduga kuat menjadi pemicu, yakni sulitnya memperoleh SIM melalui jalur resmi dan biaya yang lumayan tinggi.
Pernyataani ini menyusul penggerebekan sebuah rumah di Jl Setia Luhur, Gang Arjuna, Medan Helvetia, Medan, Kamis (28/9) malam lalu. Dari rumah tersebut, polisi menemukan jutaan SIM bekas dengan berat sekitar 1 ton yang akan digunakan sebagai SIM palsu.
"Memang banyak indikasi yang kami temukan terkait kenapa pemalsuan SIM ini bisa dilakukan. Kami juga mendapatkan informasi demikian setelah diungkapnya kasus ini. Berbagai hal berkaitan kasus ini tentu masih didalami lebih jauh," kata Paulus, Sabtu (30/9).
Paulus mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dugaan adanya sindikat pembuat SIM palsu lain. Hal ini penting dilakukan mengingat SIM asli dan palsu sulit dibedakan secara kasat mata.
"Nantinya masalah ini juga harus segera diantisipasi lebih lanjut, khususnya oleh Ditlantas Polda Sumut dan Satlantas Polrestabes Medan," ujar dia.
Dalam pengungkapan sindikat pembuat SIM palsu ini, polisi meringkus tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut, yakni Ridha Fahmi (35), Irwansyah (33) dan Herman Pohan (34). Ridha Fahmi merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas di Yanma Polda Sumut.
Paulus menyebutkan, berdasarkan penyelidikan sementara, ada 79 SIM palsu yang telah diproduksi oleh para tersangka selama empat bulan beraksi. Masih ada puluhan nama yang mengantre untuk dibuatkan SIM palsu.
"Yang sudah diedarkan ke masyarakat 46 lembar, 33 lembar belum diedarkan tapi siap edar. 80 lembar sedang proses," ujar dia.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 264 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.