Ahad 01 Oct 2017 10:13 WIB

Soal Pansus KPK, Jokowi: Jangan Dibawa-bawa ke Saya

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (kiri) berbincang bersama Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (kanan) seusai mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (kiri) berbincang bersama Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (kanan) seusai mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak keinginan Pansus DPR terhadap KPK untuk bertemu. Ia kembali menegaskan, pansus hak angket DPR terhadap KPK tersebut merupakan kewenangan DPR.

Karena itu, Jokowi meminta agar permasalahan pansus tak disangkut pautkan dengan Presiden. "Sudah saya sampaikan. Jawabannya, itu domainnya DPR. Itu wilayahnya DPR. Jangan dibawa-bawa ke saya," ujar Presiden usai menghadiri Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Ahad (1/10).

Seperti diketahui, Panitia Khusus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin bertemu Presiden untuk menyampaikan hasil temuan selama masa pemeriksaan. Awalnya, diharapkan pertemuan dengan Presiden dilakukan sebelum rapat paripurna pelaporan kerja Pansus pada 28 September 2017.

Wakil Ketua Pansus Angket DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, 60 hari masa kerja Pansus berakhir pada 28 September 2017. Pansus, kata dia, berkewajiban melaporkan hasil temuan penyelidikan kepada rapat paripurna DPR.

Menurut dia, penyampaian laporan kepada Jokowi agar presiden bisa mengkaji dan mempelajari temuan-temuan yang didapat Pansus. Sehingga dapat memengaruhi kebijakan maupun arah politik dalam pemberantasan korupsi.

Masa kerja tambahan Pansus KPK pun telah resmi diperpanjang. Menurut Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya, tambahan masa kerja pansus KPK diperlukan untuk melakukan pendalaman bukti-bukti.

Namun, ia juga membenarkan, Pansus hanya memiliki masa kerja 60 hari dalam peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan, perpanjangan masa kerja Pansus bisa dilakukan apabila merasa masih membutuhkan tambahan penyelidikan. Pansus pun, lanjutnya, dipersilakan untuk memperpanjang masa kerja.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement