REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karyawan PT Transjakarta tak akan berpangku tangan usai diangkat sebagai karyawan tetap. Mereka akan terus memantau tindak lanjut keputusan pengangkatan sampai diterbitkannya surat keputusan (SK) dari pihak perusahaan untuk setiap karyawan.
"Kita akan monitor proses ini, karena mereka minta waktu dua bulan menerbitkan SK," kata Koordinator Karyawan PT Transjakarta Budi Marcello Lesiangi kepada Republika.co.id, Ahad (1/10).
Budi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjanjikan akan menerbitkan SK dua bulan ke depan terhitung dari keputusan pengangkatan dikeluarkan. Artinya, kata dia, karyawan PT Transjakarta tetap akan menagih surat resmi sampai akhir November.
"Karena musti harus verifikasi dulu dan sebagainya. Yang pasti pengangkatan kami per 1 Januari 2015 sebagai karyawan tetap," ujar dia.
Budi mengatakan, secara umum karyawan PT Transjakarta mengapresiasi keputusan pemprov mengangkat karyawan yang telah bekerja dari 2004. Ia menceritakan, lahirnya keputusan ini tak lepas dari tuntutan karyawan yang meminta solusi atas ketidakpastian status mereka pada 16 Juni lalu.
Dari situ, kata dia, Pemprov DKI membentuk yang disebut Tim 8 untuk menyelesaikan persoalan ini terkahir September 2017. Dia menyebut keputusan ini lahir dari semangat semua pihak, dari pemprov, manajemen Transjakarta hingga karyawan, sampai pada lahirnya keputusan pengangkatan.
Dari rekomendasi Tim 8 ini, kata Budi, sebanyak 4.316 orang yang bekerja dari 2004 sampai 1 Januari 2015 diangkat sebagai karyawan tetap. Setelah itu 111 orang dari rekrutmen 2005 yang telah kontak dua hingga tiga kali juga diangkat. "Selebihnya 1.847 orang nanti dilakukan seleksi, itu yang rekrutmen mulai 2015 sampai 2017," katanya.
Sebelumnya, PT Transjakarta mengangkat 4.316 karyawan kontrak menjadi pegawai tetap. Mereka adalah karyawan kontrak yang merupakan peralihan dari UP Transjakarta Busway sebelum PT Transjakarta berdiri. "Mereka telah bekerja sejak 2004 dan sampai dengan September 2017 masih aktif," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov DKI Jakarta Priyono.