Ahad 01 Oct 2017 18:03 WIB

Polisi Amankan 1,85 Ton Pupuk Palsu di Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Tim Bareskrim Mabes Polri menyegel sebuah pabrik pembuatan pupuk yang diduga palsu di Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi Kamis (2/3). Pabrik tersebut memproduksi ratusan ton pupuk yang disalurkan ke Sumatera dan Kalimantan
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Tim Bareskrim Mabes Polri menyegel sebuah pabrik pembuatan pupuk yang diduga palsu di Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi Kamis (2/3). Pabrik tersebut memproduksi ratusan ton pupuk yang disalurkan ke Sumatera dan Kalimantan

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Aparat kepolisian mengungkap pembuatan dan pemasaran pupuk palsu di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Produk tersebut baru dipasarkan ke kawasan Lembang, Bandung dalam setahun terakhir ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Mapolsek Gunungpuyuh, Kota Sukabumi Ahad (1/10) mengatakan, ada dugaan pembuatan pupuk palsu di Goalpara, Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Menurut Agung, dugaan pupuk palsu karena dari isi atau konten pupuk tidak sesuai dengan standar pupuk. Setelah dilakukan pengecekan lanjut dia pupuk tersebut hanya mengandung tiga unsur yakni pewarna, urea, dan kalsium. Padahal kata dia, seharusnya dalam pupuk terdapat sejumlah kandungan lainnya seperti nitrogen dan fosfat.

Agung menerangkan, pelaku yang bernisial RP mengaku sudah selama satu tahun menjalankan usahanya memproduksi pupuk tersebut. Dalam sebulannya, dia mengatakan, pelaku memproduksi sebanyak 1,5 hingga dua ton pupuk. Pupuk tersebut terang Agung di pasarkan ke daerah Lembang, Bandung. Ditambahkan dia, polisi kini akan membawa sampel pupuk ke laboratorium untuk diperiksa lebih lanjut terkait kandungannya.

"Untuk memeriksa keaslian kandungan pupuk diperiksa di laboratorium, tetapi secara kasat mata tidak sesuai dengan kandungan pupuk yang ada," ungkap Agung.

Pelaku kata dia kini sudah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota. Agung menuturkan, tersangka RP dijerat dengan Pasal 37 ayat (1) Jo Pasal 60 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Di mana ancaman hukumanya lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Selain itu tersangka dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman dari ketentuan ini yakni lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Menurut Agung, pada tahun ini kasus pemalsuan pupuk ini baru pertama kali diungkap di Sukabumi. Ke depan lanjut dia pihaknya meminta polres lainnya di Jabar melakukan pemantauan serupa untuk mencegah peredaan pupuk palsu.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur menambahkan, dari tangan tersangka RP polisi mengamankan barang bukti pupuk seberat 1,85 ton. Pupuk ini dikemas dalam 370 kantong plastik ukuran lima kilogram dengan merek Primahara.

Selain pupuk kata Rustam, polisi juga menyita satu unit mobil yang digunakan untuk pengangkutan pupuk. Barang bukti lainnya yakni timbangan, satu buah meja saringan, dua buah sekop plastik kecil, satu buah sendok tembok, dam satu buah ember besar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement