Ahad 01 Oct 2017 18:49 WIB

'Pengiriman Senjata Harus Masuk Lewat Kargo Bandara Militer'

DanKorp Brimob Polri Irjen Pol Murad Ismail menunjukan type senjata dan jenis peluru di kantor Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (30/9).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
DanKorp Brimob Polri Irjen Pol Murad Ismail menunjukan type senjata dan jenis peluru di kantor Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (30/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat intelijen dan militer Connie Rahakundini Bakrie menyatakan pengiriman senjata dan amunisi impor yang diminta Polri seharusnya masuk melalui kargo bandara penerbangan militer seperti Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur. "Setahu saya tidak boleh diizinkan kargo membawa senjata masuk bandara sipil," kata Connie di Jakarta, Ahad (10/1).

Connie mempertanyakan impor senjata dan amunisi dari Ukraina itu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten. Ia menjelaskan pesawat biasa maupun pengangkut bahan berbahaya yang memasuki negara lain harus mengantongi clearance dari negara tujuan dan tidak dilakukan secara mendadak.

Connie mengatakan pesawat yang telah melalui air clearance dinyatakan legal diketahui lembaga otoritas terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri dan Mabes TNI. Terkait pengiriman senjata itu tertahan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Connie menggarisbawahi pihak Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang belum menerbitkan rekomendasi seharusnya membatalkan sejak awal rencana pengiriman senjata dan amunisi ketika ditemukan persoalan prosedur.

Hal lain yang menjadi pertanyaan Connie yakni Kemenhub, Kemenlu dan TNI menerbitkan izin clearance dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mencairkan untuk impor senjata namun saat ini dipermasalahkan. "Pengadaan senjata itu melalui lelang secara umum sesuai APBN-P 2017," ungkap Connie. Ia menambahkan keberadaan senjata di kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta sangat rawan dan berbahaya secara politik maupun kelembagaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement