REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Masjid Alumni IPB Bogor hari ini, Senin (2/10) akan menggelar kajian ekonomi Islam mengenai larangan spekulasi dalam transaksi Islam. Kajian yang diadakan ba’da shalat Maghrib itu, seperti biasa akan menampilkan nara sumber Ustaz Thuba Jazil bin Damanhuri.
Dalam pengantar kajian tersebut, Ustaz Thuba Jazil mengatakan, spekulasi (maysir) merupakan transaksi yang yang dilarang dalam Islam. Hal itu ditegaskan dalam surat Al-Maidah ayat 90, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Menurut Ustaz Thuba, istilah popular yang digunakan untuk menunjukkan perjudian, spekulasi, taruhan dalam kajian fiqh Mu’amalat adalah maysir dan qimar. “Dua istilah ini sering muncul dalam kitab-kitab turats yang disusun oleh ulama.,” ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (2/10).
Dosen Bisnis dan Manajemen STEI Tazkia menjelaskan, praktik yang terjadi pada zaman jahiliyyah seperti menjadikan istri atau budak untuk taruhan dalam sebuah pertandingan sebagai imbalan dan upah atas pemenang. “Selain itu, taruhan dan mengadu nasib juga menjadi bagian praktik maysir yang sering dilakukan dimasa jahiliyyah.,” tuturnya.
Thuba mengutip pendapat Dr Rafiq Yunus Al-Masri yang mendefinisikan maysir sebagai setiap permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak lain akibat permainan tersebut.
Ia juga mengutip pendapat pakar ekokonomi syariah Adiwarman Karim yang menyatakan, setiap transaksi atau hal lain dalam bentuk game of change, game of skill dan natural event harus menghidari zero-sum game, di mana menempatkan pihak lain menaggung beban atas pihak satunya. Istilah Zero-sum game menjadi popular digunakan dalam praktik maysir dalam keuangan dan transaksi perdangangan.
Thuba memaparkan, maysir minimal memiliki empat unsur yang menjadinya dilarang, yaitu: unsur mukhatarah/murahanan (taruhan ), unsur niat mencari penghasilan/pendapatan dengan mengundi nasib, unsur pengambilan hak orang lain yang kalah dalam transaksi (zero-sum game), dan harta yang dipertaruhkan merupakan hasil pengumpulan bersama bukan dari pihak lain (sponsorship).
Thuba menegaskan, maysir berbeda halnya dengan risiko dalam bisnis. Dalam bisnis, risiko merupakan hal yang diperbolehkan dalam transaksi Islam. Dalam hal ini risiko terbagi menjadi dua: risiko yang melekat dengan usaha dan risiko yang harus dieliminasi yaitu maysir.
Kaidah Fiqh “Al-Ghurmu bil Ghunmi wal Kharaj bid-dhaman” dalam sebuah usaha harus muncul yaitu setiap keuntungan (diraih) dengan risiko, dan hasil usaha (diraih) dengan biaya-biaya. Unsur risiko yang diperbolehkan minimal dengan tiga kriteria, yakni risiko yang tolerable; dimana persiapan dan kemungkinan kegagalan dapat diminimalisir, Risiko yang tidak bisa tidak dihindari (inevitable) yang artinya risiko ini harus muncul berupa biaya-biaya dan lainnya, dan risiko yang tidak disengaja (ghairu maqshud).
Ingin tahu lebih jelas tentang larangan spekulasi dalam transaksi Islam? “Kami mengundang masyarakat Muslim untuk mengikuti kajian ekonomi Islam di Masjid Alumni IPB, Botani Square, Bogor, Jawa Barat, hari ini, Senin (2/10) ba’da Maghrib. Kajian ini bersifat terbuka untuk umum dan gratis,” kata Ketua DKM Masjid Alumni IPB Iman Hilman.