Senin 02 Oct 2017 13:55 WIB

Aisyah Mengira Racun Kimia untuk Bunuh Kim Hanya Baby Oil

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, yang berkewarganegaraan Indonesia.
Foto: EPA
Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, yang berkewarganegaraan Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam kembali digelar di pengadilan Malaysia. Dalam sidang tersebut, dua tersangka kasus pembunuhan itu memohon tidak bersalah.

Tersangka, Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam mengaku tidak mengetahui cairan yang digunakan berbahaya. Mereka mengira bahan kimia yang digunakan adalah baby oil untuk acara reality show.

Dalam kasus itu Siti Aisyah dan Doan Thi Huong diancam hukuman mati. Kendati, pengacara keduanya meminta pengadilan mengidentifikasi empat orang yang masih disebutkan dalam lembar tuduhan karena memiliki niat bersama untuk membunuh Kim.

"Pengadilan yang adil harus mencakup hak untuk mengetahui. Tuduhan itu harus jelas dan tidak ambigu," kata pengacara pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng kepada pengadilan seperti dinukil laman Abc News, Selasa (2/10).

Gooi Soon Seng mengatakan, awalnya Aisyah mengaku bertemu seorang pria bernama James disebuah pub di Kuala Lumpur pada awal Januari. Saat itu dia ditawari untuk membintangi sebuah reality show dengan bayaran sekitar 100 hingga 200 dolar AS.

Pada akhir Januari, Aisyah terbang ke Kamboja dan dikenalkan dengan seseorang produser bernama Chang. Kembali ke Malaysia, dia diminta untuk melakukan beberapa trik kepada pengunjung termasuk korban.

"Chang menunjuk ke arah Kim sebagai sasaran berikutnya dan menaruh racun di tangan Aisyah," kata pengacara.

Belakangan diketahui, Chang adalah Hong Song Hac, satu dari empat tersangka Korea Utara yang meninggalkan Malaysia pada hari pembunuhan. Sementara James adalah Ri Ji U, satu dari tiga warga Korea Utara lainnya yang bersembunyi di dalam kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur untuk menghindari pertanyaan.

Seperti diketahui, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong menjadi satu-satunya tersangka yang berhasil ditangkap petugas berwenang atas kematian Kim Jong Nam. Keduanya, disebut-sebut terlibat dalam rencana pembunuhan oleh agen mata-mata Korea Selatan.

Saudara tiri Presiden Korea Utara itu meninggal dalam waktu 20 menit setelah diolesi racun pelumpuh saraf VX nerve agent pada 13 Februari lalu di Kuala Lumpur International Airport.Kepolisian masih melacak empat warga Korut yang dicurigai terlibat dalam rencana pembunuhan itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement