REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri BUMN, Rini Soemarno mengatakan pemerintah tidak akan mengubah pendiriannya untuk divestasi saham Freeport sebesar 51 persen. Hal itu ditegaskannya setelah Freeport McMoran Inc yang merupakan induk dari PT Freeport Indonesia menolak tawaran Indonesia dalam divestasi saham.
Menurut Rini, Indonesia belum tentu melakukan revisi posisi atas divestasi 51 persen. Proses divestasi ini masih terus dinegosiasikan. "Yang jelas dari bapak Presiden divestasi itu (PTFI) tetap 51 persen," ujarnya di Jakarta, Senin (2/10).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan berkomentar terkait penolakan Freeport atas divestasi saham 51 persen yang sebelumnya disepekati pada 29 Agustus 2017. Penolakan Freeport tertuang dalam surat CEO Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson pada 28 September 2017. Surat tersebut merupakan balasan atas surat Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Indonesia, Hadiyanto.
"Aku nggak ada komen soal itu (surat penolakan Freeport) yah," kata Sri Mulyani ditemui di Istana Negara usai rapat paripurna. Dia memilih menghindari wartawan untuk segera masuk ke dalam kendaraannya.
Dalam surat CEO Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson pada 28 September 2017, ada lima poin surat dari Kementerian Keuangan yang ditanggapi Freeport. Pertama, divestasi 51 persen saham PTFI diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018, dijawab Freeport dengan menyatakan tidak ada kewajiban divestasi saat ini jika mengacu ke kontrak karya PTFI.
Kedua, Indonesia ingin valuasi saham divestasi dihitung berdasarkan manfaat usaha pertambangan sampai 2021. Keinginan ini ditolak Freeport yang menginginkan nilai saham dihitung berdasarkan nilai pasar wajar dan menghitung nilai ekonomis sampai 2041. Adkerson menyatakan Freeport memiliki kontrak operasi sampai 2041.
Ketiga, Indonesia ingin divestasi dilakukan dengan menerbitkan saham baru atau rights issue dan diserap Indonesia. Akan tetapi, usulan tersebut tidak diterima Freeport yang menilai bisa menurunkan nilai Freeport Indonesia.
Keempat, Indonesia menyatakan harus memperoleh 51 persen dari total produksi dari seluruh wilayah yang termasuk dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus. Akan tetapi, Freeport tetap menginginkan divestasi dilakukan berdasarkan nilai pasar wajar dari bisnis saat ini sampai 2041.
Kelima, pemerintah meminta Freeport segera menanggapi permintaan uji tuntas dari Kementerian BUMN termasuk kemudahan akses data. Terkait hal ini, Adkerson menyatakan Freeport sedang menyiapkannya.