REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, akan melakukan panggilan paksa pada Bendahara Saracen yaitu Mirda alias Retno. Panggilan paksa ini dilakukan lantaran Retno mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini Senin (2/10).
"Bendahara saracen tidak datang. Dia akan dipanggil paksa," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar di Jakarta Pusat, Senin (2/10).
Retno telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait Saracen. Namun, kedua panggilan itu tidak diindahkan Retno. Sebelumnya Retno mangkir pada panggilan pemeriksaan awal pada Rabu (27/9) lalu.
Irwan mengatakan, saat ini keterangan Retno terkait perbendaharaan Saracen masih menjadi prioritas penyelidikan. "Yang diutamakan untuk diperiksa yaitu Retno dan Asma Dewi yang sebagai bendahara Tamasya Al Maidah," ujarnya.
Penyidik Direktorat Siber Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyebar konten ujaran kebencian. Mereka di antaranya Mohammad Faisal Todong, Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi, dan Mahammad Abdullah Harsono.
Selain empat orang itu, penyidik juga menetapkan Asma Dewi sebagai tersangka. Polisi menemukan adanya bukti transfer yang dilakukan Asma Dewi kepada anggota Saracen sebesar Rp 75 juta.