Senin 02 Oct 2017 18:02 WIB

Ini Jawaban Freeport Saat Dikonfirmasi Soal Divestasi Saham

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
CEO of Arizona-based Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, Richard Adkerson berbincang bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/8)
Foto: AP
CEO of Arizona-based Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, Richard Adkerson berbincang bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/8)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia belum mau mengkonfirmasi surat penolakan divestasi yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan yang sempat beredar pada akhir pekan lalu. Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama menjelaskan bahwa pihak Freeport sampai saat ini belum mengkonfirmasi terkait surat tersebut.

"Kami belum bisa memberikan konfirmasi," ujar Riza saat dihubungi Republika.co.id, Senin (2/10).

Akhir pekan kemarin beredar surat penolakan Freeport atas skema divestasi 51 persen sahamnya yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto. Surat yang tertulis pada 28 September 2017 ditandatangani oleh Presiden and Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson.

Dalam surat tersebut, ada lima poin surat dari Kementerian Keuangan yang ditanggapi Freeport. Pertama, divestasi 51 persen saham PTFI diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018, dijawab Freeport dengan menyatakan tidak ada kewajiban divestasi saat ini jika mengacu ke kontrak karya PTFI.

Kedua, Indonesia ingin valuasi saham divestasi dihitung berdasarkan manfaat usaha pertambangan sampai 2021. Keinginan ini ditolak Freeport yang menginginkan nilai saham dihitung berdasarkan nilai pasar wajar dan menghitung nilai ekonomis sampai 2041. Adkerson menyatakan Freeport memiliki kontrak operasi sampai 2041.

Ketiga, Indonesia ingin divestasi dilakukan dengan menerbitkan saham baru atau rights issue dan diserap Indonesia. Akan tetapi, usulan tersebut tidak diterima Freeport yang menilai bisa menurunkan nilai saham Freeport Indonesia.

Keempat, Indonesia menyatakan harus memperoleh 51 persen dari total produksi dari seluruh wilayah yang termasuk dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus. Akan tetapi, Freeport tetap menginginkan divestasi dilakukan berdasarkan nilai pasar wajar dari bisnis saat ini sampai 2041.

Kelima, pemerintah meminta Freeport segera menanggapi permintaan uji tuntas dari Kementerian BUMN termasuk kemudahan akses data. Terkait hal ini, Adkerson menyatakan Freeport menyanggupi hal tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement