REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi II DPR dari Partai Golkar Agun Gunandjar disebut mendapat honor sebagai nara sumber yang berasal dari uang yang dititipkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman.
"Pak Agun menjadi nara sumber, saya diminta Pak Dirjen yang meminta kuitansi resmi dan memang resmi menjadi nara sumber dalam dialog interaktif," kata Suciati yang merupakan pensiunan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan Ditjen Dukcapil Kemenagri 2002-2013 dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/10).
Suciati menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapat keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-el) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.
Jaksa lalu menunjukkan catatan pengeluaran uang Suciati untuk keperluan dialog interaktif pada 2012 sebagai berikut:
Rincian Pengeluaran dalam rangka Dialog Interaktif di Metro TV tanggal 13 November 2012
13 November 20112 untuk Mendagri (Bapak Gamawan) Rp 5 juta
13 November 2012 untuk Ketua Komisi II (Bapak Agun): Rp 5 juta
13 November 2012 untuk kaspri MDN (atau Mendagri) (Bapak Didik): Rp2 juta
13 November 2012 untuk ADJ MDN (Refli): Rp1 juta
13 November 2012 untuk Sepri Ketua Kom II (P.Ari): Rp 2 juta
13 November 2012 untuk Driver MDN + DPR (Oden + Hambali): Rp 1 juta
13 November 2012 untuk walpri (pengawal MDN (Priyo, Riki, Ari): Rp 1,5 juta
13 November 2012 untuk protokolor + staf (Fatoni + Wawan): Rp 1,5 juta
"Saya menyerahkan langsung, beliau (Agun) diminta sebagai nara sumber di dialog di Metro TV, lalu dia (Pak Irman) menyerahkan ke bapak (Agun) langsung kalau untuk Pak Menteri dan Bu Sekjen tidak langsung tapi lewat ajudan hanya tanda tangan mereka langsung di kuitansi," tambah Suciati.
Menurut Suciati, uang itu berasal dari 73.500 dolar AS yang diberikan Irman dan diminta Irman agar ditukar uang rupiah. "Itu uang dari Pak Irman, bukan dari DIPA karena Pak Irman meminta agar saya membuat kuitansi dan menyerahkannya ke bendahara dari uang 73.500 dolar AS yang ditukarkan itu," ungkap Suciati,
Agun Gunandjar Sudarsa dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto disebut menerima sejumlah 1,047 juta dolar AS saat menjadi anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR dari anggaran KTP-el sebesar Rp 5,95 triliun itu.