REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai membuka pendaftaran bagi partai politik (Parpol) peserta Pemilu Serentak 2019 pada Selasa (3/10) esok hari. Masa pendaftaran ini dibuka selama 14 hari. Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, pendaftaran dibuka pada Selasa dan berakhir pada Senin (16/10) mendatang.
"Pendaftaran ini dibuka selama 14 hari sejak Selasa. Ketika mendaftar, Parpol harus menyampaikan surat pendaftaran beserta sejumlah dokumen persyaratan lainnya," jelas Hasyim ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (2/10).
Hasyim memberikan contoh dokumen syarat tersebut antara lain Surat Keputusan (SK) kepengurusan, SK status badan hukum Parpol, rekapitulasi jumlah pengurus di kabupaten/kota beserta anggota Parpol dan daftar anggota Parpol.
Setelah mendaftarkan diri, KPU akan meneliti semua berkas Parpol. Jika ada Parpol yang persyaratannya masih kurang, maka akan diberikan kesempatan untuk perbaikan. KPU, lanjut Hasyim memberikan waktu perbaikan syarat hingga Februari 2018.
Setelah semua parpol selesai menjalani verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, KPU alan menetapkan semua Parpol peserta Pemilu Serentak 2019.
Sebelumnya, Hasyim mengatakan Parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu Serentak 2019 harus mengakses sistem informasi politik (Sipol) terlebih dahulu. Tanpa mengakses dan memasukkan data ke Sipol, Parpol tidak dapat terdaftar dan menjadi peserta pemilu mendatang.
"Tidak ada sanksi untuk Parpol yang tidak mengakses Sipol. Konsekuensinya hanya tidak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu Serentak 2019," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
Dia menjelaskan, Sipol merupakan sistem secara online yang dapat digunakan parpol untuk melakukan input data sejumlah syarat menjadi peserta Pemilu. Sipol sudah bisa diakses sejak Jumat (22/9) lalu. Pengisian Sipol dibatasi hingga sebelum 3 Oktober 2017.