Senin 02 Oct 2017 19:10 WIB

Anak Diberi PCC Itu Katanya Supaya Pintar dan ...

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Agus Yulianto
Tablet PCC
Foto: Youtube
Tablet PCC

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- PCC Sebenarnya produk obat untuk relaksasi otot. Dalam dalam kenyataan di lapangan, penggunaan obat jenis ini banyak disalagunakan di antaranya untuk kepintaran.

Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan Reri Indriani pada Republika.co.id, di Hotel Tentrem Yogyakarta, Senin (2 /10), mencontohkan, kasus yang terjadi di Kendari. "Dalam kasus tersebut, secara sengaja anak diberi PCC yang katanya supaya pintar dan belajarnya lebih kuat," katanya.

Karena itu, tegas dia, kasus PCC ini harus dikawal bersama dengan aparat penegak hukum dan SKPD yang berwewenang. "Badan POM tidak bisa bergerak sendiri," katanya menegaskan.

Sedangkan untuk pencabutan izin edar PCC, itu berada pada kewenangan BPOM. Tetapi masih ada beberapa sarana yang menjual dan memproduksi produk illegal tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut Reri menjelaskan, dalam UU Kesehatan Pasal 137 disebutkan bagi yang memproduksi obat illegal terkena pidana denda Rp 1,5 miliar dan dihukum penjara 15 tahun. Untuk memaksimalkan hukuman, sejak tahun 2016 Badan POM sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi.

"Kerja sama lebih ke hulu sehingga pemberkasan bisa memberikan putusan yang maksimal. Jadi persepsi antara Kejaksaan Tinggi dan Badan POM biisa sama bahwa yang dilakukan itu kejahatan kemanusiaan yang menyasar korban yang rentan yakni anak remaja generasi penerus bangsa," ujarnya.

Sampai hari ini, peredaran obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) sudah ditemukan di tujuh provinsi. Peredaran itu baik di sarana/distribusi resmi maupun tidak resmi di antaranya di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara dan Jawa Timur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement