Senin 02 Oct 2017 19:21 WIB

Polres Cianjur Tangkap Pembuat dan Penjual Senpi Rakitan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Bayu Hermawan
Senjata rakitan (ilustrasi)
Foto: Antara/Syaiful Arif
Senjata rakitan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur menangkap sembilan orang tersangka pembuatan dan penjualan senjata api (Senpi) rakitan. Para tersangka membuat Senpi rakitan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yang berada di Kecamatan Cisaat.

Data dari Satreskrim Polres Cianjur menyebutkan ke sembilan tersangka yang ditangkap yakni Bas (32 tahun) warga Takokak Cianjur, AL (37) warga Sukaraja Kabupaten Sukabumi, HE (41) warga Pacet Cianjur, AM (44) warga Cisaat Sukabumi, Ze (41) warga Baros Sukabumi, AYA (43) warga Kebonpedes Sukabumi, dan FH (30) warga Sukaraja Sukabumi. Sementara dua tersangka lainnya yang merupakan pembeli senpi hingga Senin sore masih dalam perjalanan ke Mapolres Cianjur.

''Kasus pembuatan dan peredaran senpi rakitan berawal dari informasi dan temuan peluru yang dimiliki salah satu pelaku yakni Bas,'' terang Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Benny Cahyadi kepada wartawan Senin (2/10).

Benny menjelaskan, tersangka BAS diketahui pernah tersangkut kasus pencabulan di wilayah hukum Cianjur. Saat diperiksa, polisi menemukan peluru di dalam tas BAS. Satreskrim Polres Cianjur kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dengan mencari pelaku lain dalam kepemilikan senpi dan peluru.

Hasilnya ungkap Benny, polisi berhasil menangkap sebanyak tujuh pelaku pembuatan dan perantara penjualan Senpi rakitan. Bahkan kata dia tim Satreskrim hingga Senin masih melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku lain yang membeli senpi rakitan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Selain itu, polisi juga menyita sebanyak 12 Senpi rakitan, ratusan butir peluru, alat untuk membuat Senpi rakitan, dan telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi. Selain itu disita pula sketsa yang digunakan untuk merakit Senpi.

"Jaringan pembuat dan peredaran Senpi ini menjual barang tersebut kepada orang tertentu yang merupakan jaringan atau sistem jaring terputus. Rata-rata harga Senpi rakitan sesuai dengan pesanan yakni mulai Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per unit," jelasnya.

Benny melanjutkan berdasarkan pengakuan pembuat, mereka sudah merakit Senpi rakitan sejak dua tahun lalu. Untuk membuat Senpi, para pelaku melihat cara pembuatan melalui media internet dan buku panduan serta melihat model air soft gun.

"Lokasi pembuatan Senpi rakitan berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Pembuatannya berada di rumah warga yang terdapat bengkel," ucapnya.

Sebelumnya kata Benny, lokasi pembuatan Senpi tersebut biasanya berhubungan dengan pembuatan alat yang terbuat dari besi. Namun lanjut dia sejak dua tahun dijadikan tempat membuat Senpi rakitan.

Ia mengatakab, sembilan tersangka yang ditangkap pernah menjalani hukuman di penjara karena terlibat kasus kejahatan konvensional seperti penganiayaan. Mereka kata dia menjalin hubungan perkenalan di tahanan.

"Senpi rakitan ini digunakan untuk kejahatan kriminal murni, '' ungkap Benny.

Sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement