REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga orang yang disebut sebagai bendahara menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (2/10). Namun, ketiganya tidak, hadir dalam pemeriksaan itu.
"Hari ini ada tiga orang yang disebut sebagai bendahara, satu dari Jateng (boyolali), dua dari Jakarta dan Depok. Tiga-tiganya tidak hadir semua," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Senin (2/10).
Ketiganya tidak hadir dengan beberapa alasan. Satu orang dari Boyolali menyatakan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan dengan alasan baru menerima panggilan. "Dia minta waktu dijadwal ulang," ungkap Setyo.
Sedangkan, dua lainnya tidak hadir dalam pemeriksaan karena alasan kesehatan. Dia orang tersebut berasal dari Jakarta dan Depok. "Sakit diare jadi minta ada surat keterangan dokter (Jakarta) dan satu lagi hanya kirim sms (pesan singkat) minta dijadwal ulang. Tapi lawyernya harus kirim surat resmi," ujar dia.
Penyidik Direktorat Siber Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyebar konten ujaran kebencian. Mereka di antaranya Mohammad Faisal Todong, Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi, dan Mahammad Abdullah Harsono.
Selain empat orang itu, penyidik juga menetapkan Asma Dewi sebagai tersangka. Polisi menemukan adanya bukti transfer yang dilakukan Asma Dewi kepada anggota Saracen sebesar Rp 75 juta.