Senin 02 Oct 2017 19:46 WIB

Ajudan Sebut Adanya Pertemuan Irman dengan Setya Novanto

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ajudan dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman, Kurniawan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Andi Agustinus atau Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/10).

Dalam persidangan, Kurniawan mengungkapkan pernah mendengar cerita dari rekannya Fajar yang juga ajudan Irman ihwal Irman yang pernah berkunjung ke kediaman Ketua DPR RI Setya Novanto di bilangan Jakarta Selatan.

"Pernah suatu waktu ia (Fajar) bilang mendampingi Irman ke rumah Setya Novanto," ungkap Kurniawan di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/10).

Namun, saat ditanyakan kepentingan Irman datang ke rumah Novanto, Kurniawan mengaku tidak tahu lantaran fakta tersebut baru ia ketahui saat bersama-sama dengan Fajar diperiksa oleh penyidik KPK.

Adapun, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP-el. Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-el tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, Andi juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement