Selasa 03 Oct 2017 02:25 WIB

Polres Cianjur Sita Belasan Senjata Api Rakitan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Nidia Zuraya
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Benny Cahyadi memperlihatkan barang bukti senjata api rakitan di Polres Cianjur Senin (2/10). Barang bukti diamankan dari sembilan orang pelaku yang berasal dari Cianjur dan Sukabumi.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Benny Cahyadi memperlihatkan barang bukti senjata api rakitan di Polres Cianjur Senin (2/10). Barang bukti diamankan dari sembilan orang pelaku yang berasal dari Cianjur dan Sukabumi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat menyita belasan pucuk senjata rakitan dan ratusan peluru dari tujuh orang pelaku yang tercatat sebagai warga Sukabumi, Senin (2/10). Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Beny Cahyadi mengatakan tertangkapnya ketujuh orang pelaku merupakan perakit dan penjual senjata itu, berawal ketika petugas menemukan peluru dari tas milik Bastian warga Kecamatan Takokak, Cianjur.

"Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan sejumlah nama penjual dan perakit senjata api berbagai jenis dan model yang beroperasi di wilayah hukum Sukabumi. Mereka mendapatkan amunisi serta senjata rakitan dari perakit tersebut," katanya.

Selanjutnya pihaknya mengirim anggota untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku Asep Lala warga Kampung Cibeureum, Desa Siliwangi, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, yang disebut sebagai pemilik sejata api rakitan beserta 12 butir amunisi yang disewa Bastian.

"Kami kembali mengembangkan keterangan Asep Lala, yang mendapatkan senjata api tersebut dari Heri Akbar warga Kecamatan Pacet, Cianjur dengan harga Rp 2,5 juta. Asep membeli empat puncuk senjata dari perantara Heri," katanya.

Pelaku Heri berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Sukabumi beserta empat orang lainnya atas nama Zenely, Asep Yusuf, Pebri Herdiansyah Dan Asep Mulyana perakit senjata api di rumahnya di Kampung Cibatu Tengah, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Sukabumi.

Dari rumah perakit senjata api Asep Mulyana, petugas menyita ratusan butir peluru berbagai jenis dan alat perakitan serta alat cetak senjata api. Sedangkan dari tangan pelaku lainnya petugas menyita 12 pucuk senjata api rakitan berbagai jenis serta beberapa unit senjata api jenis pulpen.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang masuk DPO Polres Cianjur atas nama Wawan dan pelaku lainnya yang masih dilakukan pengejaran. Pelaku akan dijerat undang undang darurat pasal 1 ayat 1 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement