Warga Indonesia yang berada di luar negeri kini bisa mulai mengajukan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri atau KMILN. Bagi warga Indonesia yang berada di negara bagian Victoria, Australia, pengenalan dan sosialisasi soal KMILN ini dilakukan Senin malam, 2 Oktober 2017.
Acara sosialisasi dilakukan oleh Duta Besar Niniek Kun Naryatie, Staf Ahli Menteri Luar Negeri Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, di Kantor Konsulat Jenderal RI di Melbourne.
Antusias warga Indonesia di Melbourne terlihat dengan lebih dari 250 orang yang datang untuk mendengarkan penjelasan soal kartu ini. Dalam pemaparannya, Dubes Niniek menjelaskan fasilitas yang diberikan bagi pemegang kartu, syarat pemohon, termasuk dokumen yang dibutuhkan.
KMILN dengan bentuk digital, ditujukan tidak hanya bagi warga negara Indonesia (WNI) yang sudah lama tinggal di Australia, tetapi juga warga negara asing (WNA) yang melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
"Peluncuran dari kartu ini adalah sebagai bentuk pengakuan dari pemerintah Indonesia kepada masyarakat Indonesia di luar negeri," ujar Dubes Niniek
"Perlu adanya identitas bagi masyarakat Indonesia di luar negeri, yang juga berpotensi untuk memetakan potensi yang dimiliki masyarakat di luar negeri," tambahnya.
Dengan memiliki KMILN, WNI yang tinggal di luar negeri dapat membuka rekening di bank umum, memiliki properti yang nilainya minimal Rp 5 miliar, serta mendirikan badan usaha.
"Karena menurut undang-undang yang berlaku, mereka yang sudah lama tinggal di luar negeri otomatis KTP-nya tidak berlaku lagi. Kini untuk mengurus persayaratan, seperti membuka bank, bisa menggunakan KMILN," jelas Dubes Niniek. "Tapi KMILN bukanlah menggantikan KTP atau SIM."
Sementara bagi WNA yang sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesianya, KMILN akan memudahan mendapat fasilitas yang sesuai dengan peraturan. Farida Simanjutak Tamei, adalah salah satu yang kini menjadi WNA. Ia berpindah kewarganegaraan setelah menikah.
Ia mengaku tertarik dan akan mengajukan KMILN, meski manfaatnya bagi WNA saat ini masih kurang jelas dan terbatas.
"Saya rasa perlu untuk mengajukan KMILN. karena walaupun saya warga negara Australia, saya masih cinta Indonesia," ujar Farida yang bekerja sebagai instruktur di sekolah pengemudi miliknya sendiri, Buida Driving School di Melbourne.
"Meskipun dari pembicaraan tadi [KMILN] tidak banyak benefitnya bagi kita, tapi saya rasa ada baiknya memiliki identitas sebagai bekas warga negara Indonesia."
Warga Indonesia lain yang menyambut baik program ini adalah Rangga Diptatama.
Rangga yang sudah menetap di Australia lebih dari 20 tahun tidak lagi memiliki KTP, sehingga ia mengaku mengalami kesulitan jika ada keperluan di Indonesia.
"Sosialiasi ini membuat lebih jelas dan saya akan mengajukannya, karena sejujurnya saya datang ke Australia di usia 17 tahun dan saya tidak tahu apa-apa," ujarnya. "Saya tidak tahu caranya mengurus bank, membuka akun, karena saya tidak punya KTP."
Ia berharap KMILN akan mempermudah warga negara Indonesia di luar negeri, yang tidak memiliki lagi identitas.
Sebagai bentuk pendataan diaspora
Dalam pemaparannya, Dubes Niniek juga menjelaskan keberadaan KMILN sebagai upaya untuk memetakan jejaring masyarakat Indonesia di luar negeri.
"Kedepannya, KMILN memiliki kemampuan untuk menemukan potensi dan memberikan kesempatan untuk memperluas jaringan masyarakat," kata Dubes Niniek. "Jadi nanti bisa ditemukan siapa yang memiliki minat bisnis yang sama di negara lain, misalnya," tambahnya.
Salah satu warga yang hadir dalam acara sosialisasi ini, Ervina Gillatt, yang sudah menjadi WNA menyimpulkan jika keberadaan KMILN saat ini adalah baru untuk pendataan.
"Tapi, jadi bisa ketahuan jika diaspora Indonesia sangat besar sekali dan berpotensi memberikan keuntungan bagi negara," kata Ervina yang memiliki suami WNA dan anak-anaknya yang juga sudah menjadi WNA.
"Mungkin suatu hari pemegang kartu ini akan mendapat kemudahan yang lebih banyak, seperti pulang ke kampung halaman lebih lama, tanpa perlu perpanjang."
Ia berharap jika kedepannya Indonesia akan memberikan status permanent residency, atau penduduk tetap, bagi WNA yang memiliki kartu ini. Keberadaan kartu yang dianggap sebagai upaya pemerintah untuk pendataan juga diutarakan oleh Danni Sidik, warga Indonesia yang kini menjadi penduduk tetap Australia.
"Saya melihatnya ini sebagai langkah bagus sebagai awal dari database diaspora Indonesia," ujar Danni yang bekerja sebagai konsultan dan sudah tinggal di Australia lebih dari 12 tahun.
"Masih harus ada lanjutan dari sosialisasi dari Konjen RI, penjelasan dan sosialiasi selama 45 menit masih kurang, dan masih banyak pertanyaan-pertanyaan dasar yang tadi diajukan."
Mengajukan kartu bukan kewajiban
Dubes Niniek mengatakan payung hukum dari penerbitan KMILN adalah peraturan presiden, yakni Perpres No. 76/2017.
Warga Indonesia di luar negeri tidak diwajibkan untuk mengajukan permohonan kartu, karena sifatnya sukarela dan himbauan untuk memudahkan keperluan WNI. Karenanya, ada beberapa warga Indonesia yang belum tertarik untuk mengajukan setelah datang ke acara sosialisasi.
"Alasannya karena belum yakin dengan keamanan data kita di Indonesia, karena ketika kita memasukkan data untuk aplikasi semuanya adalah data yang sifatnya rahasia," ujar salah satu warga Indonesia yang tidak ingin namanya disebutkan.
"Ketidakyakinan saya juga lebih karena melihat bagaimana peraturan ini akan tetap ada oleh pemerintahan yang akan datang, yang belum tentu sependapat dengan pemerintahan yang ada sekarang."
Sementara itu Lina Hadiz, WNI yang sudah tinggal di Australia sejak 1992 mengaku saat ini ia belum membutuhkannya.
"Untuk sementara, saya tidak perlu mengajukan, kecuali jika ada hal lain yang menguntungkan di luar tiga manfaat yang sebelumnya tidak menyulitkan saya untuk mendapatkannya."
Bagi Anda WNI di luar negeri, atau yang kini sudah menjadi WNA, bisa mengajukan KMILN secara online dengan membuka akun di situs ini.