Selasa 03 Oct 2017 09:43 WIB

Hari Ini, KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019

Rep: Dian Erika N/ Red: Andri Saubani
Parpol/ilustrasi
Foto: antara
Parpol/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan semua parpol yang ingin mengikuti Pemilu Serentak 2019 harus mendaftarkan diri menjadi peserta pemilu. Pendaftaran calon peserta Pemilu dibuka selama 14 hari.

Wahyu menjelaskan, pendaftaran dibuka sejak Selasa (3/10) hingga Senin (16/10) mendatang. Pendaftaran pada hari pertama hingga hari ke-13 dibuka sejak pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. "Sedangkan pendaftaran pada hari ke-14 dari dibuka sejak pukul 08.00 WIB- 24.00 WIB. KPU mengingatkan bahwa bagi parpol yang berniat menjadi peserta Pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU RI," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/10).

Wahyu melanjutkan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11/2017, yang dimaksud pendaftaran parpol adalah ketika pimpinan parpol menyampaikan surat pendaftaran berserta syarat-syaratnya kepada KPU RI. Syarat-syarat itu antara lain daftar nama anggota, fotokopi KTP anggota, fotokopi KTA, dan sebagainya.

Wahyu menjelaskan, sebelum mendaftar, parpol wajib mengunggah dokumen syarat pendaftaran ke sistem informasi partai politik (Sipol). Setelah diunggah, parpol perlu mencetak dokumen hanya menggunakan fitur yang tersedia di Sipol untuk mencegah perbedaan dokumen Sipol dan dokumen hardcopy.

"Setelah itu, KPU akan lakukan penelitian administrasi dan verifikasi. Parpol dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2019 jika memenuhi semua persyaratan," tambah Wahyu.

Sebelumnya, pada Senin (2/10), Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, menjelaskan ketika pengurus parpol mendaftarkan partainya maka KPU akan memeriksa kelengkapan persyaratan berdasarkan daftar formulir dokumen apa saja yang harus diserahkan. Jika ada syarat yangbelum lengkap, maka KPU akan meminta parpol melengkapi terlebih dahulu dan diminta hadir untuk mendaftar kembali.

"Apabila dinyatakan lengkap, pendaftaran diterima dan diberikan formulir bukti. Tahap berikutnya dilakukan penelitian administratif dalam rangka memeriksa kebenaran, keabsahan dokumen yang digunakan untuk mendaftar. Kemudian ketika dalam penelitian bisa jadi dokumennya memenuhi syarat maka dinyatakan parpol memenuhi syarat. Penelitian ini dilakukan di dua tingkatan yaitu KPU pusat dan KPU kabupaten/kota," papar Hasyim.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, akan dilakukan verifikasi faktual kepada parpol di tiga tingkatan. Ketiganya yakni tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Menurut Hasyim, verifikasi faktual akan mencocokan kebenaran dokumen dengan fakta di lapangan.

"Pertama, mencocokkan kepengurusan di seluruh provinsi (34 provinsi), kedua meneliti apakah memiliki 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan, kemudian meneliti apakah mencapai kepengurusan 50 persen di kecamatan dari kabupaten yang bersangkutan," jelasnya

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement