REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani menjalani sidang tuntutan hukuman di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10) sekitar pukul 09.00 WIB.
Buni Yani didakwa karena mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait pidato yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
Pada persidangan sebelumnya, yakni Selasa, 26 September 2017, Ketua Majelis Hakim M Saptono menyatakan sidang ditunda dengan agenda tuntutan hukuman.
Penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama yang bermuatan SARA pada Rabu, 23 November 2016.