Selasa 03 Oct 2017 13:46 WIB

Jaksa Tuntut Buni Yani Dua Tahun Penjara

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andri Saubani
Buni Yani mengepalkan tangan usai sidang eksepsi dirinya, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kota Bandung, Selasa (11/7). Pada sidang hari ini, JPU menuntut Buni Yani dengan hukuman dua tahun penjara.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Buni Yani mengepalkan tangan usai sidang eksepsi dirinya, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kota Bandung, Selasa (11/7). Pada sidang hari ini, JPU menuntut Buni Yani dengan hukuman dua tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus pelanggaran Pasal 31 Ayat 1 Jo Pasal 38 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang tuntutan yang digelar di Gedung Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10). Tuntutan tersebut dibacajan jaksa Andi M Taufiq SH.

Selain menuntut dua tahun penjara, JPU juga menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Dalam dakwannya, JPU menyatakan, tuntutan dua tahun penjara berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan keterangan para saksi serta terdakwa. Hal-hal yang memberatkan, kata JPU, perbuatan terdakwa dapat memecehbelah umat, tidak bersikap sopan selama persidangan, dan tidak menyesali perbutannya. "Sebagai dosen terdakwa tidak memberi contoh yang baik dan berbelit-belit selama persidangan," kata JPU.

Atas tuntutan tersebut, tim kuasa humun terdakwa meminta waktu dua pekan ke depan untuk menyampaikan nota pembelaannya. Soal waktu dua pekan sempat menjadi perdebatan antara hakim dan tim kuasa hukum. Hakim meminta satu pekan pleidoi dibacakan, namun kuasa hukum keberatan. Akhirnya disepakati pleidoi akan dubacakan dalam persidangan dua pekan mendatang.

Penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang bermuatan SARA pada Rabu, 23 November 2016. Dalam persidangan JPU menjerat Buni Yani melanggar pasal 28 dan pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement