REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus pelanggaran Pasal 31 Ayat 1 Jo Pasal 38 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang tuntutan yang digelar di Gedung Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10). Tuntutan tersebut dibacajan jaksa Andi M Taufiq SH.
Selain menuntut dua tahun penjara, JPU juga menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Dalam dakwannya, JPU menyatakan, tuntutan dua tahun penjara berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan keterangan para saksi serta terdakwa. Hal-hal yang memberatkan, kata JPU, perbuatan terdakwa dapat memecehbelah umat, tidak bersikap sopan selama persidangan, dan tidak menyesali perbutannya. "Sebagai dosen terdakwa tidak memberi contoh yang baik dan berbelit-belit selama persidangan," kata JPU.
Atas tuntutan tersebut, tim kuasa humun terdakwa meminta waktu dua pekan ke depan untuk menyampaikan nota pembelaannya. Soal waktu dua pekan sempat menjadi perdebatan antara hakim dan tim kuasa hukum. Hakim meminta satu pekan pleidoi dibacakan, namun kuasa hukum keberatan. Akhirnya disepakati pleidoi akan dubacakan dalam persidangan dua pekan mendatang.
Penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang bermuatan SARA pada Rabu, 23 November 2016. Dalam persidangan JPU menjerat Buni Yani melanggar pasal 28 dan pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).