Selasa 03 Oct 2017 14:56 WIB

'Masih Banyak Alat Bukti untuk Jerat Setnov di Kasus KTP-El'

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (tengah) seusai memberikan keterangan pers terkait hasil rapat pleno tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta, Selasa (18/7).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (tengah) seusai memberikan keterangan pers terkait hasil rapat pleno tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta, Selasa (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki banyak bukti untuk bisa menjerat Setya Novanto dalam kasus proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). "Alat bukti untuk menjerat pelaku korupsi KTP-el kan tidak hanya satu atau dua. Masih banyak," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (3/10).

Hifdzil juga mengatakan KPK saat ini dapat memanggil Novanto untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus KTP-el. Pemeriksaan terhadap Novanto ini bisa diulang kembali sejak awal untuk memenuhi aspek formil dalam penegakan hukum. "KPK bisa periksa ulang SN dari awal lagi. Jadi formilnya dipenuhi lagi," ujar dia.

Hakim tunggal sidang praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar dalam pertimbangan putusannya menyatakan penetapan tersangka terhadap Novanto tidak berdasarkan pada dua alat bukti yang sah dan cacat hukum. Cepi dalam pertimbangan putusannya juga menyatakan bukti yang diperoleh KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka, bukan hasil dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Ketua DPR RI itu sendiri.

Selain itu, salah satu pertimbangan Hakim Cepi hingga akhirnya meloloskan Novanto, yaitu karena KPK menggunakan alat bukti dalam penyelidikan dan penyidikan untuk perkara orang lain, yaitu Irman, Sugiharto dan Andi Narogong.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement