Selasa 03 Oct 2017 15:32 WIB

Yusril Pertanyakan Pertimbangan MK

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Yusril Ihza Mahendra
Foto: ROL/Abdul Kodir
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian materi terhadap aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) dalam UU Pemilu Nomor 7/2017. Dia mengkritisi pertimbangan MK lebih mengarah kepada filsafat hukum jika dibandingkan dengan pertimbangan hukum.

"MK mengatakan bahwa hanya akan membatalkan satu norma yg dibentuk karena kebijakan hukum terbuka pengganti undang-undang (open legal policy), jika bertentangan dengan tiga hal. Pertama bertentangan dengan rasionalitas, kedua bertentangan dengan moralitas dan ketiga bertentangan dengan ketidakadilan yang tidak bisa ditolerir," ungkap Yusril dalam persidangan pendahuluan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/10).

Yusril mengemukakan jika hal ini ada dalam pertimbangan hukum mahkamah pada permohonan uji materi UU pemilu oleh Effendi Ghazali. Hal ini, katanya, menimbulkan pertanyaan terkait pertimbangan pengujian materi.

"Apakah itu bermakna MK mempersilakan kami mengujinya dengan filsafat hukum? tidak dengan UUD 1945? Sebab (pengujian) dengan UUD 1945 sudah berkali-kali ditolak," lanjutnya.